Pada saat Tim Satgas Covid yang terdiri dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri melaksanakan Operasi Yustisi, mendapati ada sebuah caffe yang diduga melanggar protokol kesehatan, yaitu membiarkan pada pengunjungnya tidak menerapkan prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Menurut Indra, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majlis hakim mereka secara sah telah melangggar Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 Tentang Peyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Tak mematuhi kebijakan PPKM mengakibatkan Pelanggaran Prokes yang diterapkan pemerintah, pemilik Caffe Holymeet beserta 2 orang lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan dengan denda satu juta rupiah atau kurungan satu bulan lamanya,” ujarnya.