Ciamis – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang diketuai Hakim Rika Emilia., SH., MH menjatuhkan vonis kepada Pemilik Caffe Holymeet beserta 2 orang lainnya masing-masing dengan hukuman denda Rp. 1 juta, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Humas PN Ciamis, Indra Muharam, SH., mengatakan amar putusan PN Ciamis itu dibacakan Majelis Hakim pada agenda persidangan kamis (12/8/2021).
“Pengadilan Negeri Ciamis telah menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran ketertiban umum, dengan terdakwa Hilman Taufik Hidayat, Aldy Lazuardy Rauf, dan Nurul Muchlis Pramestyo,” ujarnya kepada awak media di PN Ciamis, Senin(16/08/2021).
Kasus tersebut bermula dari pemberlakuan penerapan PPKM oleh pemerintah pusat, yang diterapkan juga diwilayah Kabupaten Ciamis dengan PPKM Leve 3.
Pada saat Tim Satgas Covid yang terdiri dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri melaksanakan Operasi Yustisi, mendapati ada sebuah caffe yang diduga melanggar protokol kesehatan, yaitu membiarkan pada pengunjungnya tidak menerapkan prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Menurut Indra, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majlis hakim mereka secara sah telah melangggar Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 Tentang Peyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Tak mematuhi kebijakan PPKM mengakibatkan Pelanggaran Prokes yang diterapkan pemerintah, pemilik Caffe Holymeet beserta 2 orang lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan dengan denda satu juta rupiah atau kurungan satu bulan lamanya,” ujarnya.
Perlu diketahui selain Caffe Holymeet ujar Humas PN Ciamis, PN Ciamis sebelumnya telah meyidangkan beberapa kasus pelanggaran yang sama dengan putusan yang bebeda. Dengan kejadian tersebut diharapkan tidak lagi terjadi pelanggaran prokes.
Indra berpesan kepada seluruh masyarakat, dan pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.
“Semoga dengan dengan putusan yang dialamatkan kepada Pemilik Caffe Holymeet, masyarakat semakin sadar, dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Indra.
Sebelumnya, Minggu (8/8/2021) Caffe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing di segel personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar. Penyegelan dilakukan secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3, yakni diduga membuat kerumunan, dan melanggar protokol kesehatan lainnya. (abraham)