• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Langgar PPKM, PN Ciamis Putus Bersalah Caffe Holymeet » Halaman 2

Langgar PPKM, PN Ciamis Putus Bersalah Caffe Holymeet

Abraham by Abraham
17 Agustus 2021
in Tak Berkategori
0
Humas PN Ciamis, Indra  Muharam, SH.,

Humas PN Ciamis, Indra Muharam, SH.,

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada saat Tim Satgas Covid yang terdiri dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri melaksanakan Operasi Yustisi, mendapati ada sebuah caffe yang diduga melanggar protokol kesehatan, yaitu membiarkan pada pengunjungnya tidak menerapkan prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Menurut Indra, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majlis hakim mereka secara sah telah melangggar Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 Tentang Peyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Tak mematuhi kebijakan PPKM mengakibatkan Pelanggaran Prokes yang diterapkan pemerintah, pemilik Caffe Holymeet  beserta 2 orang lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan dengan denda satu juta rupiah atau kurungan satu bulan lamanya,” ujarnya.

BeritaTerkait

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Pasca Kebakaran, Aktivitas Pasar Ciawi Belum Berjalan Normal

Next Post

Abdy Yuhana Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT RI ke-76 di Alam Santosa

Related Posts

News

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025
Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
TNI-POLRI

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

26 September 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

26 September 2025
TNI-POLRI

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat Ulang Tahun KGPAA Hamangkunegoro: Sosok Mas-Mas Jawa Premium, Penerus Tahta Karaton Surakarta

26 September 2025
Next Post

Abdy Yuhana Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT RI ke-76 di Alam Santosa

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021