BANDUNG, BEDAnews.com – Sebanyak 5 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jumat (29/11/2019).
Sebanyak 4 orang didakwa melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Sedangkan satu orang lainnya didakwa melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
“Kelima pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI dan Polri pada Kamis (28/11/2019) malam hingga Jumat (29/11/2019) dini hari tadi,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Budhi Rukmana.
Empat orang yang diduga Pekerja Seks Komersial terjaring dalam operasi yang dilakukan di Jalan Stasiun dan Jalan Cimindi, Kota Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keempatnya mengaku bekerja sebagai pelaku. Karenanya dituntut Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019. Pasal tersebut menyebutkan bagi pelaku tindakan asusila akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lewat sidang tipiring ini,” ungkapnya.
Satu pelaku lainnya, AV dikenakan sanksi karena melanggar pasal 12 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010. “Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C di Kota Bandung wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
“Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Karenanya PPNS kemudian meminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, kegiatan ini merupakan sidang ketiga yang digelar setelah diundangkannya Perda 9 Tahun 2019 pada 16 Agustus 2019 yang lalu.
“Sidang pertama kali pada 23 Agustus. Kedua, sidang terkait penebangan pohon ilegal pada 1 November 2019. Ini yang ketiga kalinya. Kalau sebelum Agustus perda yang kita berlakukan masih yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” terang Mujahid.
Ia berharap, masyarakat Kota Bandung bisa menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.
“Kami sebagai aparat penegak hukum juga berkomitmen melakukan pengawasan terus menerus. Dengan kerja sama semua pihak semoga apa yang dicita-citakan bisa terwujud di kota yang kita cintai ini,” tegasnya.
Tepat pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 10.40 WIB, 5 pelaku pelanggaran perda didenda oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.
Total dendanya sebesar Rp 8.500.000,00. Denda tersebut disetor langsung ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Bandung.
Adapun Hakim Tunggal pada sidang ini adalah Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Yance.
“Menjatuhkan vonis dengan membayar denda sebesar Rp 7.500.000,00. (Kami) Tidak memberikan vonis kurungan badan. Tetapi denda ini supaya ada efek jeranya ya,” ucap Wasdi saat membacakan salah satu putusan kepada terpidana pelanggaran Perda Minol, berinisial AV, kemudian mengetuk palu sebanyak 3 kali. (Budi Chaerul/Alief)