“Tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 ya, 64 secara keseluruhan dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang, nah keseluruhannya Bintara,” ungkap dia.
Jules mengatakan kebijakan PTDH dilakukan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memproses anggota yang bermasalah. Polda tidak akan segan menindak anggota yang terlibat pelanggaran etik, disiplin maupun tindak pidana.
“Polda Jawa Barat tidak segan-segan tentunya dalam menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jabar,” kata dia.
Jules menambahkan penanganan etik terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan pacarnya di Cirebon masih dalam proses.
Proses penanganan etik ditangani Propam Polda Jabar sedangkan pidana diserahkan ke Polres Cirebon. (*)











