BANDUNG,- Sepanjang tahun 2024, Polda Jawa Barat memecat 64 orang personel yang melakukan pelanggaran etik mulai dari asusila, disersi atau meninggalkan kedinasan, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana lainnya.
Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Ia tidak akan segan menindak anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji.
“Saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sekalipun pahit tapi harus dilakukan,” ucap Kapolda Jabar dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/12).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terdapat 64 anggota Bintara yang diberhentikan. Mereka dijerat kasus pelanggaran asusila, tindak pidana umum hingga kasus narkoba.