BANDUNG,- Sepanjang tahun 2024, Polda Jawa Barat memecat 64 orang personel yang melakukan pelanggaran etik mulai dari asusila, disersi atau meninggalkan kedinasan, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana lainnya.
Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Ia tidak akan segan menindak anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji.
“Saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sekalipun pahit tapi harus dilakukan,” ucap Kapolda Jabar dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/12).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terdapat 64 anggota Bintara yang diberhentikan. Mereka dijerat kasus pelanggaran asusila, tindak pidana umum hingga kasus narkoba.
“Tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 ya, 64 secara keseluruhan dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang, nah keseluruhannya Bintara,” ungkap dia.
Jules mengatakan kebijakan PTDH dilakukan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memproses anggota yang bermasalah. Polda tidak akan segan menindak anggota yang terlibat pelanggaran etik, disiplin maupun tindak pidana.
“Polda Jawa Barat tidak segan-segan tentunya dalam menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jabar,” kata dia.
Jules menambahkan penanganan etik terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan pacarnya di Cirebon masih dalam proses.
Proses penanganan etik ditangani Propam Polda Jabar sedangkan pidana diserahkan ke Polres Cirebon. (*)