Penindakan yang dilaksanakan oleh Satgas Gabungan TNI AL merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali serta Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP selaku Panglima Koarmada RI agar seluruh jajaran TNI Angkatan Laut meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di laut. Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan perlindungan wilayah pantai.
Sejalan dengan arahan tersebut, Komandan Kodaeral I Laksda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa tugas TNI Angkatan Laut tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga melindungi aset negara serta menjaga ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan operasi keamanan laut guna mencegah berbagai bentuk tindak pidana di perairan nasional, mulai dari penyelundupan hingga pelanggaran wilayah.













