Menjelang sore sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar. Selanjutnya Tim Gabungan segera melaksanakan pengejaran, hingga pada pukul 17.36 WIB kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan. Selanjutnya KLM. Samudera Indah Jaya dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Gakum kehutanan wilayah Sumatera Hari Novianto, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kerugian negara secara ekonomi berkisar 4,6 Milyar. Beliau juga menyampaikan akan terus mengusut tuntas kasus ini sampai pada penerima manfaat (Beneficial Owner).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan KLM. Samudera Indah Jaya telah melanggar UU No.18 tahun 2013 pasal 88 ayat 1A tentang tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, pelaku (perorangan/korporasi) akan dituntut pidana penjara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda mulai dari 5 milyar hingga 15 milyar.













