Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan.
“Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 4 of 4











