CIMAHI, BEDAnews.com- Jajaran Reserse Kriminal Polres Cimahi menetapkan SR (50), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SA (15), penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N. Adiputra mengungkapkan saat ini SR sudah diamankan di Polres Cimahi.
“SR sudah ditahan sejak 4 hari lalu,” kata Niko di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Rabu, (3/7/2019).
Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
“Dari alat bukti yang kita amankan, termasuk visum semuanya mengarah pada tersangka, sehingga yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan sampai nanti proses persidangan,” terangnya













