KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi pemneritaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020, dikatakan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto, dapat disampaikan penjelasan dan hak jawab, sebagai berikut:
1. Bank BJB senantiasa menghormati setiap penanganan perkara yang dilaksanakan aparat penegak hukum dan mendorong proses penegakan hukum yang terjadi di Kantor Cabang Majalaya.
Dan bank bjb juga akan kooperatif pada proses hukum yang berjalan dan menghargai proses pemeriksaan oleh pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia.