KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai Banjir Bandang Ciwidey, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin SH. MM., , mengatakan, alasannya terjadi peristiwa tersebut, bahwa Sub DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciwidey termasuk jenis sub DAS Paralel dimana ada dua anak sungai utama di hulu yaitu, anak sungai Cisarua dan anak sungai Ciwidey, di hulu kemudian bersatu menjadi DAS Ciwidey.
Dasep menambahkan, kedua anak sungai diatas, memiliki catchment area/Daerah Tangkapan Air (DTA) yang cukup luas meliputi Rayon Pemangku Hutan (RPH) dewata seluas lebih dari 2000 Ha, terdiri atas 3 pangkuan Desa Hutan, yaitu Desa Sugihmukti kec Pasirjambu dan Desa Alamendah kec Rancabali.
Pada saat ini, disebutkan legislator dari Fraksi PKS itu, di kedua desa hutan tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah dan perhutani telah diselengarakan Kulin KK yang merupakan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan. “Program ini menjadi bentuk perhutanan sosial yang digalakkan pemerintah untuk mengatasi konflik di areal konsesi,” katanya melalui telepon, Minggu 12 Juni 2022.
Namun dalam Kulin KK, ia menjelaskan, ini ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh masyarakat dengan tidak diperkenankan menanam tanaman semusim seperti sayur-sayuran dan sejenisnya. Kemudian dilarang melakukan upaya budidaya di lahan-lahan yang memiiki kelerengan yang curam. Seperti di sekitar mata air, jurang dan lain-lain yang membahayakan lingkungan. Dan pada akhirnya berdasarkan klimatologi dan kesesuaian lahan maka dipilihlah tanaman kopi sebagai tanaman unggulan di wilayah ini.
Dengan munculnya kebijakan bahwa luas hutan yang dikelola Perhutani di pulau Jawa seluas 2,4 juta Ha, ia menuturkan, akan segera diambil alih oleh Pemerintah seluas 1,1 juta Ha dengan diterbikanya Surat Keputusan Mentri LHK No 287 Tahun 2022. Adapun pengambil alihan tersebut akan dipergunakan untuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) salah satunya untuk program perhutanan sosial.
Hal ini, menurutnya, tentunya akan berdampak terjadinya perubahan-perubahan besar dalam pengelolan hutan di Jawa, termasuk di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung. Dan ini semua harus dijadikan momentum emas bagi Jawa Barat juga Kabupaten Bandung, segera sambut dan pro aktif, bukan cuma diam tanpa melakukan apapun.
“Lihatlah para petani kopi yang tergabung dalam kelompok Tani Hutan (KTH) seolah-olah Haram untuk mendapat bantuan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan petani dalam hal ini KTH dari Pemda setempat. Karena status lahan yang dikelola oleh KTH adalah Hak pengelolaanya dimiliki Perhutani yang notabene adalah Perusahaan. Hal ini memiliki korelasi dengan kesejahteraan anggota KTH yang tidak beranjak dari lingkaran kemiskinan. Maka LHK 287 ini harus dijadikan jembatan mas bagi Pemda,” ujarnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membudidayakan kopi, dimana kopi baru bisa dipanen di tahun ketiga setelah tanam itupun jika dipelihara dipupuk, dirawat dan disiangi dengan telaten, baru bisa berproduksi, “Nah selama tiga tahun ini keluarga tani harus mampu bertahan, dan salah satu cara untuk bertahan hidup yaitu dengan menanam tanaman sayuran disela sela tanaman kopi dibawah tegakan kayu,” ungkapnya.
Kalau saja pemerintah memahami keselamatan manusia (anggota KTH) dan lingkungan hutan sebagai DTA ( untuk menyelamatkan orang-orang yang tinggal di hilir), imbuhnya, seharusnya bisa action mendampingi anggota KTH bertahan hidup dengan tidak melakukan budidaya tanaman semusim di DTA, maka persoalan banjir akibat error di hulu akan dengan sendirinya bisa diselesaikan.
Berdasarkan fungsi DTA, ia memaparkan, dimana bagian hulu didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi. Dengan cara antara lain dapat diindikasikan dari kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan air (debit), dan curah hujan, maka sangat urgen bagi pemerintah untuk segera action dampingi Petani KTH sesuai dengan UU No 19 tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Jabar No 4 Tahun 2018, terakhir Perda Kabupaten Bandung No 10 Tahun 2021, dimana yang terakhir ini, ia sebagai penulis sendiri sebagai inisiator sekaligus Ketua Pansus pembentukan Perda dimaksud.
“Berdasarkan paparan diatas maka untuk pemenuhan berbaigai indikator lingkungan dan kesejahteraan petani tanpa action nyata dari pemerintah Daerah dan juga perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani KTH, adalah merupakan kesia siaan belaka,” pungkasnya.****











