CIMAHI, BEDAnews
Logo atau label halal pada produk makanan dan minuman, masih rawan penyalahgunaan. Buktinya masih saja ada produsen makanan atau minuman yang mencantumkan label halal, padahal tak melakukan sertifikasi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Memang masih ditemukan adanya label halal pada makanan atau minuman yang dipasarkan konsumen industry, padahal mereka tak melakukan registrasi untuk mendapatkan label halal dari BPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terang Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi Tatang Turhendi melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Ade Hindasih, Senin (7/1/2013).
Menurutnya, ada produsen makanan atau minuman yang mencantumkan label halal pada produknya, namun tahunnya sudah kadaluarsa. Padahal label halal hanya berlaku selama dua tahun saja.
Dari nomor register dan tahun pendaftaran, bisa diketahui apakah label halal itu terdaftar ataupun tidak di BPOM MUI. Namun yang nakal justru pada produk makanan atau minuman yang diproduksi oleh perusahaan industry, sementara pengusaha mikro dan UKM lebih patuh untuk mendaftar ulang sertifikasi halalnya.
Dikatakannya, sepanjang 2008 hingga 2012, sudah lebih dari 200 UKM di Kota Cimahi yang mendapatkan label halal dari BPOM MUI Jawa Barat. Sedangkan pada 2012, sudah 54 UKM di Cimahi yang mendapatkan sertifikat halal. Masa berlaku label halal itu dua tahun sejak mendapatkan sertifikat dan harus dilakukan registrasi kembali setelah masa berlakunya habis.
“Pada tahun 2012, dari 57 pelaku UMKM yang mengajukan permohonan bermohon untuk membuat legalitas halal, MUI Jabar hanya menerbitkan sebanyak 54 pelaku usaha,” papar Ade.
Permohonan legalitas sertifikat halal yang menjadi program Pemprov Jabar ini sudah dilakukan beberapa tahun kebelakng bagi pelaku UMKM, setiap Kabupaten/Kota mendapatkan kuota jumlah pelaku UKM yang bisa diusulkan pada program sertifikasi halal BPOM MUI.
“Dengan adanya label halal, diharapkan masyarakat akan menjadi nyaman dalam berbelanja dan mengkonsumsi makanan atau minuman yang dijual dipasaran,” ulasnya. (Bubun)