Lebih jauh dikatakannya. Dengan daya tampung yang hanya 34 persen tersebut Iwa juga menyebut, Gubernur Jabar mewanti-wanti agar PPDB dijalankan secara berkeadilan.
“Insha Allah Kita akan mengikuti aturan yang baru untuk memenuhi prinsip berkeadilan.ini” ujarnya.
Terkait dengan PPDB ini Pemprov Jawa Barat, telah membuat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB tingkat SMA/SMK, sesuai dengan kewenangan pemprov mengelola jenjang pendidikan SMA/SMK.
Sementara ditempat yang sama Kadisdik Jabar Dewi Sartika, menyebutkan
untuk PPDB SMA negeri tahun 2019, sekitar 90 persennya menggunakan sistem zonasi, lima persen jalur prestasi, (prestasi akademik dan non akademis) , dan 5 persen sisanya untuk perpindahan orang tua.