Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan DPR yang mengesahkan KUHP nasional, dimana KUHP baru ini bukanlah sembarang KUHP yang disahkan begitu cepat. Pembahasan KUHP sudah dimulai sejak tahun 1963. Artinya, sudah begitu lamanya kita membahas dan menganalisis tentang KUHP nasional.
“Perancang-perancang pertama KUHP sudah meninggal. Maka, dengan lahirnya konsep yang baru ini merupakan suatu pekerjaan yang sangat besar yang dilakukan oleh Presiden dan DPR pada periode ini,” kata Ediwarman.
Ediwarman meyakini, KUHP akan memberikan dampak yang positif bagi bangsa kita kedepan. Dalam konsep KUHP yang baru tidak ada lagi istilah kejahatan dan pelanggaran karena yang ada saat ini adalah tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.













