Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Awal pekan ini, wacana, narasi, bahkan deklarasi pasangan Prabowo-Gibran semakin masif. Baik pengamat politik, apalagi para politisi partai politik pendukung, sudah ramai membincangnya. Bahkan beberapa pengurus partai politik di daerah sudah melakukan deklarasi.
Namun untuk saat ini, aturan masih berlaku. Bahwa dalam UU Pemilu disebutkan, calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun. Karenanya, Gibran yang usianya masih dibawah 40 tahun, tidak bisa untuk dicalonkan, baik untuk Presiden maupun Wakil Presiden.
Tetapi, ada upaya hukum yang sarat kepentingan politik yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. Ada sekelompok masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mengubah ketentuan dalam UU yang menyebutkan batas minimal usia itu.