• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasai Kebun Binatang Dan Rugikan Miliaran Rupiah,  Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

Kuasai Kebun Binatang Dan Rugikan Miliaran Rupiah,  Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

Boed by Boed
26 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.

Para tersangka dijerat dengan pasal
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Page 5 of 5
Prev1...45
Previous Post

Kata Legislator NasDem Tarlan, Situasi dan Kondisi Dapil 7 Kondusif Jelang Pencoblosan

Next Post

Dapil 1 Aman Nyaman Lancar dan Kondusif, H. Eep Jamaludin Imbau Masyarakat Tunaikan Hak Pilihnya

Related Posts

Edukasi

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

12 Oktober 2025
Hukum

Rutan Cirebon Obok-obok Kamar Hunian WBP, Ini yang Didapat

10 Oktober 2025
Hukum

Jadi Saksi, Wahyu Gunawan Akui Terima “Suap”

10 Oktober 2025
Headline

Peserta UnRas Diterima Ketua DPRD Kab. Bandung Reni Rahayu, Sekjen dan Presidium Aliansi Tidak Akan Pulang Tanpa Solusi

9 Oktober 2025
Next Post

Dapil 1 Aman Nyaman Lancar dan Kondusif, H. Eep Jamaludin Imbau Masyarakat Tunaikan Hak Pilihnya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021