Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
– Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik PEMKOT Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp.16.000.000.000,-.
– Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp. 5.400.000.000,-
– Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,-
Akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.
Pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022 s/d sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka.