• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasai Kebun Binatang Dan Rugikan Miliaran Rupiah,  Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

Kuasai Kebun Binatang Dan Rugikan Miliaran Rupiah,  Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

Boed by Boed
26 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padahal pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa, namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut.

setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut Tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Pada Tahun 2017 s/d Tahun 2020., tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB sebesar Rp. 6.000.000.000,- dari John Sumampauw, akan tetapi uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi.

BeritaTerkait

Puluhan Pegawai Rutan Cirebon Digiring Brimob Polda Jabar

23 Agustus 2025

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

23 Agustus 2025
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Kata Legislator NasDem Tarlan, Situasi dan Kondisi Dapil 7 Kondusif Jelang Pencoblosan

Next Post

Dapil 1 Aman Nyaman Lancar dan Kondusif, H. Eep Jamaludin Imbau Masyarakat Tunaikan Hak Pilihnya

Related Posts

Hukum

Puluhan Pegawai Rutan Cirebon Digiring Brimob Polda Jabar

23 Agustus 2025
Hukum

Kemenko Polkam Tingkatkan Literasi Keamanan Digital di Papua Barat Daya

23 Agustus 2025
Hukum

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers

23 Agustus 2025
Hukum

Penandatanganan Pakta lntegritas Terhadap Proyek Strategis Daerah RSUD Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas

20 Agustus 2025
BARANG BUKTI-Salah satu barang bukti, MESIN BOKED PILE, yang dibakar orang tidak bertanggung jawab, nampak petugas menunjuknya. (Foto: Istimewa).
Hukum

Polres Sukabumi Lakukan Penyelidikan, atas Kasus Pembakaran Alat Proyek Listrik

20 Agustus 2025
Edukasi

18.439 Narapidana di Jabar Dapat Remisi

17 Agustus 2025
Next Post

Dapil 1 Aman Nyaman Lancar dan Kondusif, H. Eep Jamaludin Imbau Masyarakat Tunaikan Hak Pilihnya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021