BANDUNG, BEDAnews – Salah seorang calon wakil wali kota Bandung berinisial E dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial Hj. H melalui kuasa hukumnya, Devi Waluyo SH, MH, pada Senin (25/11/2024).
Menurut Devi, kliennya memutuskan untuk melaporkan E karena merasa dirugikan akibat janji-janji yang tidak ditepati terkait pembayaran utang yang telah berlarut-larut.
“Klien kami hanyalah masyarakat biasa yang membutuhkan perlindungan hukum. Setiap kali ia menagih pembayaran kepada E, yang diterima hanya janji-janji tanpa ada kejelasan,” ujar Devi di Mapolrestabes Bandung usai membuat laporan.
Devi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula 11 tahun lalu, ketika kliennya meminjamkan sejumlah uang dan mobil kepada E. Saat itu, E berjanji akan melunasi utangnya jika terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
“Namun, setelah terpilih menjadi anggota dewan, E tidak juga memenuhi janjinya. Bahkan, mobil yang dijanjikan sebagai pengganti pembayaran masih digunakan oleh E hingga kondisinya tidak layak pakai, sehingga klien kami menolak menerimanya,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Devi, E menarik kembali mobil tersebut dengan alasan akan dijual untuk melunasi utang. Namun, hingga kini, baik mobil maupun hasil penjualannya tidak pernah diserahkan kepada Hj. H.
“Karena itu, klien kami menyerahkan kasus ini kepada kami untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian,” imbuh Devi.
Devi juga menyebut bahwa pihak kepolisian saat ini menunda proses kasus tersebut karena situasi tengah memasuki masa Pilkada.
“Laporan kami sudah diterima. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait kapan proses hukum akan dilakukan,” pungkasnya.**