BANDUNG, BEDAnews – Salah seorang calon wakil wali kota Bandung berinisial E dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial Hj. H melalui kuasa hukumnya, Devi Waluyo SH, MH, pada Senin (25/11/2024).
Menurut Devi, kliennya memutuskan untuk melaporkan E karena merasa dirugikan akibat janji-janji yang tidak ditepati terkait pembayaran utang yang telah berlarut-larut.
“Klien kami hanyalah masyarakat biasa yang membutuhkan perlindungan hukum. Setiap kali ia menagih pembayaran kepada E, yang diterima hanya janji-janji tanpa ada kejelasan,” ujar Devi di Mapolrestabes Bandung usai membuat laporan.
Devi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula 11 tahun lalu, ketika kliennya meminjamkan sejumlah uang dan mobil kepada E. Saat itu, E berjanji akan melunasi utangnya jika terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung.