BANDUNG,BEDAnews – Kuasa hukum Aqifa Tahtiarsy meluruskan pemberitaan dan narasi yang berkembang terkait pengeroyokan di Tamansari.
Deky Rosdiana dan Iman Sunendar selalu kuasa hukum Aqifa Tahtiarsy membantah bahwa Aqifa ditetapkan DPO. Menurutnya semua itu fitnah yang keji karena sebenarnya Aqifa diamankan karena banyak teror.
“Aqifa selama ini banyak teror dan sangat koperatif datang ke Polsek untuk pemeriksaan, ” tutur Deky
Deky menambahkan adanya perintah untuk mengeroyok itu tidak benar, kejadian sebenarnya adalah adanya penganiayaan terlebih dahulu yang dilakukan Haykal kepada Aqifa yang memancing kemarahan masa disekitar Jalan Tamansari yang kebetulan disana banyak mahasiswa Unisba.
Peristiwa penganiayaan tersebut telah kami laporkan ke Polrestabes Bandung dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1145/VIII/2025/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 06 Agustus 2025.
“Kami selama ini menahan diri tidak mau melaporkan untuk menjaga ruh islamiah kekeluargaan karena kebetulan pihak-pihak terkait adalah keluarga besar Unisba, namun karena adanya pemberitaan yang tidak berimbang yang terus melebar menyudutkan klien kami hingga terganggunya phsikis klien kami dan keluargana maka kami sampaikan klarifikasi ini, “ujarnya.
Deky menghimbau kepada seluruh masyarakat serta netijen yang sudah terlanjur menyebarkan pemberitaan yang menyudutkan klien kami serta mengaitkan dengan lembaga pendidikan Unisba tidak lagi menyebarkan hoax karena kejadian ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Unisba.
Pada kesempatan ini kuasa hukum
Aqifa Tahtiarsy sampaikan somasi terbuka kepada seluruh pihak yang telah menyebarkan hoax untuk mentake down postingan dan meminta maaf kepada kliennya selama 3×24 jam.
“Bila somasi terbuka kami tidak ditanggapi maka kami akan melaporkan akun-akun dengan jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE, ” pungkasnya.