Jakarta, BEDAnews.com – Sultan Abdul Basit, SH., Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi, SH., MH., optimis Hakim Praperadilan Mega Proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
“Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucap Sultan.
Hal ini disimpulkan setelah gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020). Sebagaimana dikatakan Sujarwanto, SH., MH. Hakim Tunggal Praperadilan kasus Mega Proyek Meikarta menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.