Pihaknya memaklumi jika saran dari para legislator dianggap angin lalu oleh Pemprov Jabar. Pasalnya, pada Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19 tanggal 31 Maret 2020, keterlibatan parlemen dalam urusan penganggaran sudah tidak ada.
Sebagai akibat dari telah diamputasinya hak anggaran parlemen dalam hal penanganan wabah Covid-19, protokol penanganan termasuk anggaran yang diperlukannya pun menjadi eksekutif sentris. “Padahal, permasalahan utama terjadinya kericuhan ada pada seberapa banyak pemerintah memiliki dana bantuan. Bukan seberapa banyak pintu bantuan sosial yang disediakan” ujarnya.@











