AKP Robin diduga menerima suap sekitar Rp 1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK. Azis Syamsuddin disebut merupakan orang mengenalkan AKP Robin kepada Syahrial.
Sejak kasus itu mencuat, Azis Syamsuddin sudah pernah diperiksa. Ia pun masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Kini, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin mulai menguat. Ia disebut sebagai salah satu pemberi suap kepada Robin.
Hal itu termuat dalam deskripsi dakwaan Robin yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat. Dikutip dari situs pengadilan, Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pemberi suap dalam dakwaan Robin.
“Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat),” bunyi dakwaan Robin dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).













