JAKARTA – Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Anwar Razak kepada Wartawan di siaran Pers, Jumat (03/9/2021) di Jakarta, mengatakan, Kredibilitas DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat bakal hancur, jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bungkam terhadap dugaan kasus suap miliaran rupiah yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kemandatan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Ini warning kuat bagi DPR dan tentunya bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang selama ini mendiamkan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin,” ujar dia.
Dia menambahkan, KOPEL Indonesia bersama dengan 4 lembaga lainnya telah mengadukan Azis Syamsuddin pada Bulan April 2021 lalu, dengan menduga kuat adanya pelanggaran kode etik. Berupa penggunaan fasilitas rumah dinas DPR RI sebagai tempat melakukan tindak pidana korupsi dan juga adanya dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.











