Pihak KPU, langsung menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan berakhirnya tahapan ini, secara formal tugas KPU sudah selesai,” ujarnya.
Dalam acara rapat Pleno tersebut, yang tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) hanya dihadiri pasangan calon yaitu Paslon No. 2. Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan Muspida Kota, Kabupaten Tasikmalaya. (Noer)