“Perolehan suara paslon nomor 2 sebesar 315.332 atau 32,84 persen. Selanjutnya, paslon terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Aep Sumirat, saat membacakan berita acara.
Ketua KPU, Zamzam Zamaludin, mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, atas dasar itu dilaksanakam rapat pleno.
“Jadi penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan Ketetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima,” ucapnya.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2020 yang di ajukan oleh pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (WANI) sebagai calon Bupati Nomor 4 di tolak MK