BANDUNG, BEDAnews || – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat yang telah dicermati menjadi Daftar Calon Sementara Anggota DPRD dan DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD dan DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.