Jakarta || Bedanews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan tidak ada revisi UU Pilkada.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan dengan jelas bahwa sikap KPU tetap konsisten dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afif dalam konferensi pers.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tambahnya dengan tegas.
Afif menekankan bahwa KPU akan tetap menindaklanjuti putusan MK dengan memasukkan keputusan tersebut ke dalam peraturan KPU (PKPU). Untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang benar, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dengan tertib prosedur.