Menurut Afif, konsultasi dengan pembentuk undang-undang ini merupakan langkah formal yang diperlukan berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU. Namun, ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan putusan MK lainnya pada tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat KPU dalam mengambil keputusan.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” imbuh Afif.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat pengalaman sebelumnya ketika KPU menerima sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak sempat melakukan konsultasi terkait putusan MK dalam proses pemilihan presiden. Afif berharap bahwa jalur konsultasi ini akan memberikan kepastian hukum dan menjaga kredibilitas proses Pilkada.













