• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Rabu, Juni 7, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor

KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor

angel angel by angel angel
20 Mei 2023
in Ragam
0
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – bedanews.com – Sebuah Pendapat dalam Penegakan Rasa Keadilan sesama Anak Bangsa Tetap Menghargai ‘Demokrasi Berkeadilan’ yang Jujur, Adil dan Terbuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan (KPUD Kabupaten/Kota, Provinsi dan KPU RI) telah mengakhiri tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPD, dan DPR RI untuk pemilu pada 2024 mendatang.

Penutupan sendiri secara resmi dan serentak pada Minggu 14 Mei 2023 dan Kini dilanjutkan verifikasi administrasi sampai 23 Mei 2023.

Peristiwa Pemilu diketahui sebagai peristiwa penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, sebab itu pesta demokrasi ini tentunya akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia.

Namun begitu, salah satu tolok ukur laju nya pembangunan disitir dan dicanangkan oleh lembaga anti rasuah (KPK) adalah Indeks Korupsi.

BeritaTerkait

Putra Kelahiran Tasikmalaya, Raih Gelar Doktor Ilmu Komunikasi Mendapatkan Judicium “Sangat Memuaskan”

7 Juni 2023

Ketua DPD RI Warning Kemenkes: Setelah Gagal Ginjal Anak, Kini Angka Diabetes Melambung

6 Juni 2023

Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam sebuah acara sarasehan di Jakarta menegaskan, “Negara Tidak Akan Maju Jika Korupsi Tidak Dibasmi”.
Perbuatan Korup yang dilakukan oleh terpidana korupsi atau mencuri uang Negara bagi masyarakat merupakan hal yang sangat menjijikan. Namun hal itu tidak bisa dipungkiri bangsa Indonesia dikenal sebagai Bangsa paling pemaaf di muka bumi tidak begitu menaruh dendam dengan masa lalu seseorang atau mungkin pertimbangan hak azazi bahwa Koruptor tetap dihargai setelah bebas dari menjalani hukuman mereka bebas melanggeng santai berintegritas di tengah tengah masyarkat.

Pro dan kontra terjadi sebagai wujud dinamika Negara demokrasi dengan muncul nya pelonggaran bahwa mantan Koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi bakal calon legislative sebagai wakil rakyat.

Akan hal tersebut masyarakat pun kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg” ini untuk maju duduk sebagai anggota DPR RI, DPD dan DPRD, melalui PKPU 10/2023, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Dengan diberlakukannya Undang-undang tentang pemilihan umum ini mempunyai ketentuan bahwa Warga Negara Indonesia yang pernah dipidana dijatuhi akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetap berhak mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Ketentuan ini mempunyai catatan, WNI tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Saya berpendapat KPU pun bisa lebih mengoptimalkan penyebarluasan informasi “koruptor nyaleg” melalui ragam saluran media dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Informasi termasuk harus mencakup kasus korupsi yang terkait mantan koruptor. Dengan begitu juga fair play harus ditunjukan dengan sunggu sunggu dan jangan juga harus dilonggarkan bahwa seolah olah dengan memberi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Koruptor ini dan itu malahan menjadi tontonan public bahwa yang bersangkutan setidak nya sudah siap dengan sisi resiko penilian sosial (Social value) nya.

Sekali lagi saya berpendapat, berlalukan saja ketentuan bahwa publik harus mengetahui Caleg yang mana mantan Koruptor itu disiarkan saja dengan platform media sosial yang dimiliki KPU, Bawaslu, stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial lainnya harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor. **

Oleh Afandi Mulya Kesuma, Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Previous Post

Kasad Berikan Tali Asih Kepada Keluarga Prajurit Yang Sakit Berat dan Anak Berkebutuhan Khusus

Next Post

Cegah Stunting, TB Hasanuddin Masuk Pelosok Sumedang Bagikan Makanan Bayi dan Bumil

Related Posts

Ragam

Putra Kelahiran Tasikmalaya, Raih Gelar Doktor Ilmu Komunikasi Mendapatkan Judicium “Sangat Memuaskan”

7 Juni 2023
Ragam

Ketua DPD RI Warning Kemenkes: Setelah Gagal Ginjal Anak, Kini Angka Diabetes Melambung

6 Juni 2023
Ragam

Ketua DPD RI Dukung Gagasan Menteri Nadiem, Asal Lakukan Tiga Hal Ini

6 Juni 2023
Ragam

Ahli Hukum Agraria, Dr. Hasni: Terkait Lahan Kayu Antap, Pemkot Tangsel Jangan Paksakan Kehendak

6 Juni 2023
Ragam

Soekarno, Soekarnoisme dan KeIndonesiaan

6 Juni 2023
Edukasi

PLN Menolak Pemutusan Aliran Listrik, Alasannya: Pasar Banjaran masih Sengketa Hukum

6 Juni 2023
Next Post

Cegah Stunting, TB Hasanuddin Masuk Pelosok Sumedang Bagikan Makanan Bayi dan Bumil

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In