Sementara itu usai kegiatan, Dandim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto menjelaskan bahwa, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebih atau rusak.
“Perlu kami sampaikan, surat suara yang rusak atau sisa di KPU Kabupaten Demak sebanyak 1.215 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak serta 166 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,” ujar Maryoto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu, TNI-Polri dan instansi lainnya atas pengawalan dan pengamanan logistik Pilkada hingga saat ini.
Ia menegaskan bahwa, langkah pemusnahan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berharap, masyarakat memahami bahwa tidak ada ruang untuk manipulasi dalam proses pemilihan.
“Kami ingin rekan-rekan media menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menjaga integritas Pilkada,” katanya. (Pendim 0716/Demak).












