Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa, setelah proses sortir dan pelipatan surat suara serta distribusi logistik yang saat ini sudah sampai di tingkat TPS, sesuai dengan regulasi, harus dilakukan pemusnahan surat suara yang rusak atau sisa.
Menurut dia, surat suara yang masuk kategori rusak itu paling banyak berupa warnanya luntur dan tercantum sehingga tidak bisa digunakan saat pemilihan.
Oleh karena itu, kata dia, surat suara yang rusak dan sisa tersebut harus dimusnahkan 1 hari sebelum pelaksanaan pilkada.
“Pada H-1 harus sudah di pastikan logistik harus sudah di geser baik dari kantor KPU ke KPPS dan ke TPS TPS di wilayah sehingga penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan aman,tertib dan lancar,” kata Siti Ulfaati.








