Bandung, BEDAnews
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Pabean Bandung, menyita 11.846 botol minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Minuman ini nilai di pasaran sekitar Rp. 659.225.000," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya A Pabean Bandung, B Jarot Jatmiko di Kantor KPPBC Tipe Madya A Pabean Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kamis (2/8/12).
Menurut Jarot, awal terungkapnya kasus ini adalah berdasarkan penyelidikan intelejen yang melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki Carry Hitam milik seorang pria berinisial BG, Jumat (21/7).
Dari mobil tersebut, petugas menemukan 30 karton yang masing-masing berisi 12 botol minuman beralkohol produksi dalam negeri tanpa dilekapi pita cukai. Dari hasil pengembangan, petugas memeriksa rumah yang merangkap gudang di kompleks perumahan SH dan ditemukan sebuah gudang yang berisi 11.846 botol.
Selain menemukan ratusan botol miras, petugas juga menemukan 8.839 lembar pita cukai. Pita cukai itu merupakan cetakan 2010 dan 2011. Pita itu rencananya ditempel pada botol minuman beralkohol untuk mengelabui petugas. Dengan cara seperti itu, BG yakin akan meraup untung besar karena tak membayar pajak sama sekali. "Dari 8.839 keping pita cukai itu, kerugian negara yang bisa diselamatkan kita mencapai Rp. 505.948.650," ucap Jarot.
BG kemudian digelandang ke Rutan Kebon Waru untuk proses selanjutnya. Petugas menjerat BG dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nom1 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Lanie)












