Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Makassar, Bapak Dr I Wayan Gede Rumega, SH, MH mengatakan kepada Syamsul Bahri, Kelompok Kerja (POKJA) Media dan Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) bahwa, Eksekusi Perkara perdata ini adalah merupakan Pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, karena sudah melewati semua Proses Upaya Hukum Banding dari Kasasi dan bahkan sampai pada PK 1 dan PK 2, sehingga sudah 4 Tahun lamanya dari hasil Putusan PK 2 belum dapat di laksanakan juga, karena adanya Perlawanan dan banyaknya kendala pengamanan.
Dengan kemampuan, strategi juga nyali, akhirnya Putra terbaik Pulau Dewata KPN Makassar, Bapak Dr I Wayan Rumega, SH, MH memerintahkan dan berpesan jajarannya dari Panitera juga Juru Sita supaya dapat melaksanakan eksekusi dengan tetap menjaga keselamatan, baik, tuntas dan maksimal juga tersulut emosi di lapangan atau Arogansi.