1. Eksepsi oleh pihak (kuasa hukum) terdakwa bisa saja HK dibebaskan dari dakwaan melalui putusan sela oleh Hakim Majelis,
2. HK vonis bebas karena tak terbukti (vrijspraak) atau bebas onslag karena perkara yang dituduhkan bukan sebuah pelanggaran tindak pidana korupsi atau bukan gratifikasi.
Sehingga perilaku KPK yang menahan HK merupakan bentuk arogansi kekuasaan, seolah pasal terkait asas praduga tak bersalah yang tertera pada KUHAP namun dimata KPK bukan merupakan hukum atau justru KPK meng-kalim bahwa keputusan lembaga KPK merupakan ketentuan hukum yang harus diberlakukan?
Maka KPK mesti diingatkan, selain ketentuan tentang Praduga Tak Bersalah yang ada dalam KUHAP juga terdapat di dalam Pasal 18 ayat (1) UU. No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan tertera pada Pasal 8 UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.