Sekali pun status TSK HK dinyatakan oleh Hakim Prapid PN Jaksel adalah sah, bukan berarti asas praduga tak bersalah hilang keberlakuannya, karena ada tercantum penjelasan umum KUHAP butir 3 huruf C dan dalam Pasal 66 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa dianggap tidak bersalah selama persidangan masih berlangsung atau tahapan peradilan pada tingkat judeks facti (peradilan tingkat pertama) belum berkekuatan hukum tetap oleh judeks juris (pengadilan tingkat terakhir) Mahkamah Agung RI atau vonis inkracht.
Dan logika hukumnya saat ini terhadap HK dengan belum digelarnya perkara dipersidangan pengadilan Tipikor sebagai Terdakwa, tentunya, penahanan terhadap HK adalah kecerobohan atau prematur, karena penahanan oleh KPK bukan hasil OTT/Operasi Tertangkap Tangan, semestinya harus lebih dahulu melewati beberapa tahapan proses yang hasilnya pun (vonis) masih bersifat alternatif (belum limitatif), diantaranya berkemungkinan secara hukum HK bebas atau lepas, atas dasar faktor: