Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Hasto Kristiyanto/HK sedang berupaya pra peradilan status Tersangka/TSK dirinya oleh Termohon KPK sehingga butuh wujud kepastian hukum melalui Putusan Prapid Pengadilan Negeri Jaksel. Dan upaya hukum memiliki kemungkin putusan yang opsinya dikabulkan atau ditolak, dalam perspektif hukum sah atau batal status TSK terhadap HK.
Memang HK pernah sebelumnya mangajukan upaya prapid. Namun upaya itu kandas, lantaran hakim sepakat dengan Termohon KPK bahwa prapid yang diajukan HK obscur (tidak jelas), dalam makna hukum putusan hakim prapid tidak menyatakan status penetapan Tersangka/TSK Hasto oleh KPK sudah sesuai ketentuan hukum (KUHAP) Jo. Undang-Undang Tipikor.