• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

kris by kris
5 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dan selebihnya pun apabila perkara berlanjut dan perbuatan Hasto terbukti, bisa saja vonis majelis hakim membebaskan Hasto secara onslag, dikarenakan walau terbukti, ternyata apa yang dilakukan oleh Terdakwa Hasto perkara tersebut dinilai oleh Majelis Hakim TIPIKOR, bukan merupakan perkara korupsi, tidak sesuai dakwaan Jo. Tuntutan dan alat bukti, yakni barang bukti surat atau berupa benda atau bukti fisik lainnya, plus saksi/keterangan kesaksian yang hadir dihadapan hakim majelis persidangan.

Atau Hasto dibebaskan oleh sebab eksepsi dilatoir, karena terhadap dakwaan yang dijadikan tuntutan adalah prematur, sehingga vonis putusan setelah adanya pemeriksaan pada pokok perkara, dikarenakan oleh sebab hukum si tertuduh utama pemberi suap Harun Masiku/HM belum didapat pengakuannya atau keterangan belum diperoleh oleh penyidik KPK perihal bukti HM memberikan uang suap kepada Hasto untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan/WS, mantan anggota KPU RI. Namun yang pastinya, eks Terpidana WS sesuai isi vonis putusan terhadap dirinya, WS mengakui telah menerima uang suap dari HM terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota legislatif (DPR RI) dari Partai PDIP. Dan eks anggota KPU RI (WS) dalam vonis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan dalam pertimbangan putusan yang terdapat irah-irah, bahwa Terdakwa WS tidak pernah menerima uang dari Hasto Sekjen PDIP. Serta pada kenyataannya Hasto memang tidak pernah mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan PDIP atas peristiwa sesama kader PDIP (HM-HK) terkait kasus suap untuk proses PAW.

BeritaTerkait

Oplus_131072

Volume Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak Pasca Penyesuaian Layanan dan Pengoperasian Stasiun Gadobangkong

2 Februari 2026

Bio Farma Laksanakan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2 Februari 2026
Page 6 of 7
Prev1...567Next
Previous Post

Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis di Hari Keempat Ramadan

Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

Related Posts

Oplus_131072
Ragam

Volume Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak Pasca Penyesuaian Layanan dan Pengoperasian Stasiun Gadobangkong

2 Februari 2026
News

Bio Farma Laksanakan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2 Februari 2026
Ragam

Duet Prasetyo, Marullah–Arief di PAM Jaya: Pelayanan Masyarakat Melesat, Target Gubernur Pramono 100% Layanan 2029 Kian Nyata

2 Februari 2026
Ragam

Agus Santoso Tegaskan ZIS Alumni UNPAD Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

1 Februari 2026
Ragam

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB: Untuk Bangun Peradaban

1 Februari 2026
News

Reses DPRD Kabupaten Sukabumi 2026

1 Februari 2026
Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021