Dan selebihnya pun apabila perkara berlanjut dan perbuatan Hasto terbukti, bisa saja vonis majelis hakim membebaskan Hasto secara onslag, dikarenakan walau terbukti, ternyata apa yang dilakukan oleh Terdakwa Hasto perkara tersebut dinilai oleh Majelis Hakim TIPIKOR, bukan merupakan perkara korupsi, tidak sesuai dakwaan Jo. Tuntutan dan alat bukti, yakni barang bukti surat atau berupa benda atau bukti fisik lainnya, plus saksi/keterangan kesaksian yang hadir dihadapan hakim majelis persidangan.
Atau Hasto dibebaskan oleh sebab eksepsi dilatoir, karena terhadap dakwaan yang dijadikan tuntutan adalah prematur, sehingga vonis putusan setelah adanya pemeriksaan pada pokok perkara, dikarenakan oleh sebab hukum si tertuduh utama pemberi suap Harun Masiku/HM belum didapat pengakuannya atau keterangan belum diperoleh oleh penyidik KPK perihal bukti HM memberikan uang suap kepada Hasto untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan/WS, mantan anggota KPU RI. Namun yang pastinya, eks Terpidana WS sesuai isi vonis putusan terhadap dirinya, WS mengakui telah menerima uang suap dari HM terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota legislatif (DPR RI) dari Partai PDIP. Dan eks anggota KPU RI (WS) dalam vonis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan dalam pertimbangan putusan yang terdapat irah-irah, bahwa Terdakwa WS tidak pernah menerima uang dari Hasto Sekjen PDIP. Serta pada kenyataannya Hasto memang tidak pernah mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan PDIP atas peristiwa sesama kader PDIP (HM-HK) terkait kasus suap untuk proses PAW.