KPK keliru berdalil atas tuduhannya selama ini yang fokus menuduh Hasto Kristiyanto melakukan obstruksi (perintangan) terhadap kegiatan penyidikan kasus korupsi yang sedang dilakukan atau ditangani oleh KPK, namun yang disidik untuk bahan dakwaan, realitas nya adalah pasal kasus gratifikasi.
Karakteristik diantara delik korupsi dan delik gratifikasi dalam ruang lingkup kejahatan menurut lex specialist UU. Tentang Pemberantasan TIPIKOR, memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Berada dalam satu kitab UU. Tentang Pemberantasan TIPIKOR tapi berbeda pasal,
2. Sama-sama secara subtansial memiliki makna adanya penyimpangan seorang pejabat publik atau penyelenggara negara, atau telah atau yang bakal menimbulkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara,
3. Berbeda wujud praktik perbuatan atau pelaksanaannya.