Dan posisi KPK seperti itu, keberadaan KPK yang lahir dari Rakyat dan Reformasi 1998 tidak patut di pertahankan lagi.
KPK saat ini yang pembentukannya pun melanggar konsitusi dan hukum. Karena di bentuk oleh Presiden Joko Widodo dan DPR 2019-2024. Status KPK saat ini illegal dan tidak sah.
Akibat dari itu, KPK rawan di manfaatkan oleh pimpinan KPK saat ini sebagai insitusi negara yang di biayai negara dan rakyat, tetapi menjadi alat kepentingan Jokowi dan Keluarga nya.
Sebagaimana publik ketahui, setelah Jokowi dan Keluarganya di berhentikan oleh PDIP. Begitu di bentuk baru beberapa hari lalu menetapkan Hasto Kristianto, Sekjen PDIP. Sulit menepis tindakan KPK yang di bentuk Jokowi secara illegal tidak mengandung kriminalisasi dan lembaga politik untuk menghabisi lawan politik seperti PDIP di mana Hasto adalah Sekjennya.