Dan andai temuan KPK menyatakan, “tidak adanya pelanggaran delik” oleh Gibran dan Kaesang terkait objek laporan publik, maka seharusnya KPK berani klarifikasi formal kehadapan publik, serta mengundang diskusi publik para akademisi hukum (pakar hukum) atas temuan KPK dimaksud, sehingga perilaku kedua kakak beradik anak Jokowi ini, dapat diyakini oleh masyarakat luas, bahwa sebenar-benarnya perbuatan Gibran dan Kaesang Bin Joko Widodo, bukan merupakan unsur kejahatan (KKN dan Gratifikasi) yang dilarang dan diatur oleh sistim hukum positif. ***
Page 2 of 2