Daftar aset milik para tersangka yang telah disita antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar. Berikutnya uang tunai Rp4,6 milyar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
Penyidik KPK juga menemukan sejumlah aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik tersebut.
Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga negara dirugikan mencapai Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT. PE Rp 800 miliar, PT. RII Rp 1,6 triliun dan PT. SMYL Rp 1,051 triliun. (Sena).