Elly mengemukakan, ada persyaratan khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan sejumlah hak asimilasi.
Seperti telah membayar kerugian negara hingga jadi justice collaborator (JC).
“Jadi diurut dari kategori itu. Tidak ada pilih narapidana yang ini atau yang itu,” ujar Elly.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reinhard Silitonga mengatakan memang tidak ada warga binaan mantan pejabat negara yang ikut acara lantaran tak ada kerjasama.
“Jadi warga binaan yang ikut penyuluhan ini sudah mendapatkan keterangan bekerja sama. Yang tak ada keterangan yang bersangkutan dapat bekerja sama, tidak ikut dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi warga binaan dan para pegawai.
“Tujuannya agar warga binaan memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya saat keluar dari Lapas Sukamiskin,” tandasnya. [*]













