“Untuk tahap pertama ada 12 Kabupaten/kota hampir 40 persennya banyak daerah blank spot. Ini menjadi hambatan program ASO,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah menyampaikan, pendistribusian STB tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah mulai dari pelaksanaan hingga pengawasan.
“Kami di daerah lebih banyak ke desiminasi agar warga kita siap untuk beralih dan juga lembaga-lembaga penyiaran di kita,” ucap Ika.
Meski begitu, dia mengakui bahwa pihaknya ada keresahan dan kekhawatiran apabila ada warga yang sebenarnya tidak mampu tapi tidak mendapatkan STB.
“Itu yang sedang kami pikirkan bagaimana strategi penganggarannya. Jadi kalau dari sisi pelaksanaan, pembagian, pengawasan itu di luar kewenangan kami,” tuturnya.