• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komisi D Terima Audiensi Bahas Peraturan Kompetisi Bola Basket

Komisi D Terima Audiensi Bahas Peraturan Kompetisi Bola Basket

alief firdaus by alief firdaus
22 April 2022
in Tak Berkategori
0
KET.FOTO: Komisi D bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Wallrus Basketball melakukan audiensi, Jumat (22/4/2022). Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.

KET.FOTO: Komisi D bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Wallrus Basketball melakukan audiensi, Jumat (22/4/2022). Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG || – Komisi D DPRD Kota Bandung bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball melakukan audiensi untuk membahas peraturan yang tidak memperbolehkan anak di bawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari Kota Bandung mengikuti kompetisi.

Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (22/4/2022).

Pihak yang melaporkan yaitu klub bola basket The Walrus Basketball menyampaikan bahwa mereka mendapatkan keluhan dari para orangtua.

Pasalnya, dalam peraturan ajang kompetisi bola basket antar daerah tertulis anak di bawah umur 17 tahun dan tidak berdomisili di Kota Bandung tidak dapat mengikuti kompetisi bersama klub yang berasal dari Kota Bandung.

BeritaTerkait

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026

Ketua klub The Walrus Basketball Rachmanto menyampaikan, dalam pelaksanaan Perbasi Cup para orangtua mengeluhkan bahwa setiap anak berumur di bawah 17 tahun yang mengikuti harus berasal dari Kota Bandung.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Dewan Kota Bandung Ajak Berkomitmen Lindungi Hak Anak

Next Post

KPID Jabar Tak Dilibatkan Dalam Pendistribusian STB Gratis, Adiyana: Etikanya Dimana

Related Posts

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir
News

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026
Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Nonton Bareng Film Edukasi, Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Kampung Keakwa

10 Mei 2026
Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Next Post

KPID Jabar Tak Dilibatkan Dalam Pendistribusian STB Gratis, Adiyana: Etikanya Dimana

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021