Menurutnya, jelang pemberlakuan program ASO tahap I pihak multiplexing dan Kementerian telah melakukan pendistribusian STB skala mikro di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Sumedang tanpa ada koordinasi dengan KPID Jabar.
“Bukannya kami kegenitan, tapi ini soal etika. Bagaimanapun kita di daerah kan seharusnya diberi informasi. Kami menyayangkan ketika kebijakan harusnya berkolaborasi untuk mensukseskannya tapi kemudian ini seolah parsial yang jalan sendiri-sendiri,” tambahnya.
Adiyana menyebut, program ASO atau perubahan TV Analog ke Digital tahap I akan dimulai pada 30 April 2022 di 12 kabupaten/kota yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Cianjur.