Kemudian mengacu pula pada Pasal 7 Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Menurut Adiyana, KPID menginginkan kolaborasi ini juga mampu mendorong bahwa aturan main yang juga menjadi kewenangan MUI bisa menjadi pertimbangan untuk program siaran tersebut.
“MUI-lah yang mengetahui isi siaran dakwah ini layak atau tidak, makanya kami berkonsultasi dan berkolaborasi dengan MUI Jawa Barat untuk mendorong Dakwah sejuk,” kata Adiyana kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa selama ini memang ada pengaduan soal isi siaran dakwah yang kurang sejuk, sehingga ia berkonsultasi dengan MUI untuk menilainya.












