“Dalam hal ini yang dikembangkan adalah dakwah moderat atau wasatyiyah,” ujarnya.
Rahmat menganggap para dai di radio maupun televisi tidak perlu harus mendapatkan sertifikat dakwah, karena selama ini MUI memang tidak mengeluarkan sertifikat.
Yang penting, tegas dia, mereka mampu menjalankan dakwah dengan baik dan memegang teguh pedoman penyiaran, karena yang didakwahkan menggunakan frekuensi publik dan juga didengar atau dilihat beragam orang.
“Bukan soal sertifikat atau tidaknya, yang penting adalah pembinaan yang perlu dilakukan. Karena dakwah adalah penggilan setiap manusia, sehingga MUI menggariskan dakwah yang kita sampaikan adalah dakwah wasathiyah,” pungkasnya.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan pihaknya sengaja menggandeng MUI untuk pengawasan isi siaran dakwah karena KPID tidak hanya mengacu pada regulasi yang ada yakni UU 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di pasal Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.












