“Termasuk kegiatan keagamaan maksimal hanya bisa 50% dari kapasitas. Tempat-tempat tertutup hanya 25% yang diperbolehkan. termasuk kegiatan-kegiatan sosial baik itu hajatan dan sebagainya supaya benar-benar kapasitasnya dipertimbangkan. Apabila undangannya 150 orang juga harus dipecah menjadi sekian session sehingga tidak terjadi penumpukan. Ini akan terus kita tegaskansupaya sesuai dengan aturan,” terang Ngatiyana.
Ditegaskan Ngatiyana, jajaran Satgas Covid-19 dengan unsur Forkopimda Kota Cimahi sudah sepakat akan memberikan sanksi bagi mereka yang masih nekad melanggar aturan terkait pembatasan kapasitas ini. Penerapan sanksi ini bukan dilandasasi oleh kebencian namun sebagai bentuk ketegasan dan kepedulian Pemerintah Daerah agar penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi ini tidak terus meningkat ke depannya.













