“Setelah dievaluasi, ternyata memang terjadi peningkatan terhadap Covid 19, bukan hanya di Cimahi saja tetapi dimana mana. Di Cimahi peningkatannya meskipun lumayan banyak juga tetapi ngak terlalu signifikan. Namun kita harus waspada juga, jangan sampai penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi ini semakin besar semakin berat, semakin tinggi,” tandasnya.
Berkenaan dengan arahan yang tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid sembilan, pihaknya akan memerintahkan jajaran Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pasar-pasar modern, pasar-pasar tumpah dan pasar-pasar kaget yang ada di Kota Cimahi yang berpotensi mengundang kerumunan orang banyak. Hal ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi sendiri yang masih berada dalam zona Oranye.