BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung belum akan menerapkan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker, walau Provinsi Jawa Barat telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker pada Senin 27 Juli 2020 besok.
“Kota Bandung masih menunggu kebijakan. Karena itu harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai meresmikan masjid Al Aman di Bandung City View 2, Kecamatan Mandalajati, Minggu (26/7/2020).
Menurut Yana, mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuannya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas, terangnya.
Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.













